Denpasar Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia, Hasil Pendataan ART/BPN

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, DENPASAR -- Berdasarkan pendataan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), per 26 Januari 2023 Denpasar ditetapkan sebagai Kota Lengkap.

Penetapan itu sebagai bagian dari hasil 126 juta bidang tanah di Indonesia yang terus dikebut pendaftarannya melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian ATR/BPN, di mana tanah-tanah didaftarkan mulai dari lingkup desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Pendaftaran tanah terus dikerjakan sehingga seluruh wilayah terpetakan dan terdaftar secara lengkap.

Penetapan Denpasar sebagai Kota Lengkap itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar pada Kamis (26/1/2023).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa ini menjadi salah satu sejarah karena Denpasar merupakan kota pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Oleh sebab itu, Hadi Tjahjanto mengapresiasi capaian ini karena dapat mewujudkan salah satu arahan Presiden Joko Widodo.

"Pertama kali di Bali khususnya di Denpasar yang menjadi Kota Lengkap, sepanjang UUPA (Undang-undang Pokok Agraria, red) lahir, karena Kota Lengkap sesuai perintah pak Presiden. Oleh sebab itu, kami benar-benar mengapresiasi apa yang telah dilakukan di Denpasar. Saya harapkan wilayah lain mengikuti seperti di Bontang, Madiun, dan Bogor," kata Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menerangkan maksud dari Kota Lengkap. Menurutnya, Kota Lengkap adalah wilayah mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten dan kotamadya semuanya sudah terpetakan, terdaftar baik secara yuridis maupun juga secara spasial.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan