Desak DPR Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Muhammadiyah: Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang

  • Bagikan
Aksi Demonstrasi Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun

FAJAR.CO.ID -- Muhammadiyah mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sampai 9 tahun.

Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al-hamdi, menyampaikan bahwa tuntutan para Kades tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan kebijakan.

“Tidak perlu ada perubahan Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Ridho juga meminta para Kades untuk berhenti menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan Kades sampai 9 tahun bermuatan politis untuk kepentingan kelompok tertentu di Pemilu 2024 mendatang.

“Saya membaca ya, kalau usulan ini disetujui menjadi sembilan tahun, maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan pemilu serentak,” tutur dia.

Sebelumnya, Kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Ratusan kepala desa itu menuntut DPR untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Karena itu, ratusan Kades meminta Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU No 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan