FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar telah melimpahkan dua berkas pelaku pembunuhan terhadap Muh Fadli Sadewa (11). Berkas tersangka AD (17) telah dinyatakan lengkap. Ia lebih dahulu menjalani sidang.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, tersangka AD kini telah diamankan pihaknya. Dalam waktu dekat, berkas tersangka AD segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Kasus yang melibatkan anak, masa penahanan dan proses sidangnya dipersingkat. Sehingga berkas tersangka harus segera dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Sundari saat ditemui FAJAR di Kantor Kejati Sulsel, Kamis, 26 Januari.
Sedangkan berkas tersangka MF (18), masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika sudah lengkap (berkasnya) kami P21. Jika masih ada yang kurang, kami akan berikan petunjuk penyidik untuk dilengkapi," sambungnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando menjelaskan berkas kedua tersangka pembunuhan bocah dengan motif jual beli organ tubuh, memang disusun secara terpisah.
"Karena mereka menghadapi proses peradilan yang berbeda. Tersangka yang di bawah umur yang lebih dahulu disidang," urai Lando.
Tersangka AD beserta dengan barang bukti yang digunakan membunuh korban, akan diserahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar ke Kejari Makassar. "Nanti penahanannya bergantung dari kejaksaan," imbuhnya.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir menambahkan, masa tahanan tersangka yang berkasnya belum P21 akan diperpanjang. "Tidak ada masalah, (bisa) diperpanjang," singkatnya. (edo-maj/yuk/fajar)