FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap Kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi berinisial ESBW dengan pemotor yang juga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra.
Mahasiswa Universitas Indonesia tersebut meninggal dunia setibanya di rumah sakit, usai mengalami kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) malam. Muhammad Hasya Atallah Syaputra pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, penghentian kasus ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain kasus itu telah kadaluarsa, tidak cukup bukti dan tersangkanya meninggal dunia.
"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ungkap Latief Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, dia mengungkapkan alasan ditetapkan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Syaputra, karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri
Menurutnya, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar dan pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," ucapnya. (eds)