Pendaftaran Mulai Dibuka, Ini Rincian Tugas dan Gaji Pantarlih Pemilu 2024

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.

Pantarlih 2024 ini akan dipilih oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) setempat. Pendaftaran Pantarlih resmi dibuka mulai hari ini 26 Januari dan berakhir 31 Januari 2023.

Anggota Pantarlih yang terpilih nantinya dipastikan mendapat gaji setiap bulan.

Namun sebelum membahas gaji Pantarlih, simak lebih dulu tugas dan tanggungjawabnya.

Dasar Hukum

Pantarlih 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas Pantarlih 2024

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih 2024

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Setelah membahas soal tugas dan kewajiban Pantarlih 2024, gaji yang didapat dalam sebulan yakni Rp1 juta.(pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan