FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi, angkat suara soal ancaman yang didapatkan oleh wartawan belakangan ini.
Dikatakan Teddy, beberapa hari ini ada beberapa kejadian. Salah satunya, wartawan diancam bahkan dianiaya.
"Tentu hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan," ujar Teddy dikutip dari unggahan twitternya, @TeddGus (27/1/2023).
Tambahnya, setiap orang mempunyai hak untuk memberikan informasi kepada wartawan ketika diwawancara.
"Jadi tidak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan," ucapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, dijelaskan Teddy, wartawan juga mempunyai hal untuk menjalankan profesinya sebagai penyalur informasi.
"Wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, ini dilindungi oleh UU," tukasnya.
Namun, dilanjutkan Teddy. Jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi.
"Jika itu tidak dipenuhi maka perusahaan pers bisa dipidana," tandasnya.
Menurutnya, daripada memberikan ancaman atau menganiaya wartawan, ada kalanya lebih tepat jika menggunakan hak untuk tidak bicara.
"Hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU. Bukan malah dengan melakukan kekerasan," kuncinya.
(Muhsin/fajar)