Bocah 11 Tahun Dihamili Ayah Tiri, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat

  • Bagikan
KAWAL KASUS: Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kiri) berbincang dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB (DP3AKB) Sidoarjo Syaf Satriawarman. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengunjungi Mawar (bukan nama sebenarnya), bocah 11 tahun yang menjadi korban pencabulan bapak tirinya, Sabtu (28/1).

Selain memastikan kondisi kesehatan Mawar dan janinnya, dalam kunjungannya itu Bintang meminta pelaku dihukum berat.

Bintang datang sekitar pukul 13.45 di UPTD PPA Sidoarjo. Dia langsung menggelar pertemuan tertutup dengan korban dan keluarganya selama satu jam. Perempuan 54 tahun tersebut mengatakan, kondisi Mawar dan janinnya sehat. ”Selain mengecek, kami memastikan sampai mana penanganannya, dari dinas juga UPTD PPA Sidoarjo, kepada korban,” ucapnya.

Bintang memastikan Mawar tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak meski kondisinya tengah berbadan dua. Seperti hak pendidikan serta hak mengikuti pelajaran di sekolah. Dia mengapresiasi kepala sekolah tempat korban bersekolah. ”Peran kepala sekolah dalam memberikan kesempatan dan pendampingan sangat kami apresiasi,” tuturnya.

Mawar akan mendapatkan penanganan psikologis. Pendampingan itu dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sidoarjo melalui UPTD PPA.

Menteri asal Denpasar tersebut menaruh perhatian pada kasus yang menimpa Mawar. Dia berjanji mengawal kasus itu serta berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. ”UPTD beserta penegak hukum sudah bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Tentu akan kami kawal untuk proses hukum sebaik mungkin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, proses hukum bagi pelaku sudah berjalan. Saat ini dalam tahap pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan. ”Tentu akan kami proses hukum. Selanjutnya, akan kami masukkan ke kejaksaan, lalu dilanjut ke pengadilan,” jelasnya.

Menurut Syaf, kondisi korban sudah sehat. Tapi, tetap ada kekhawatiran mengenai janin yang dikandungnya. Terlebih, usia korban masih anak-anak.

”Kami berikan asupan nutrisi. Karena secara usia korban juga masih belia,” ungkap mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo itu.

Diketahui, ibu korban bersama perangkat desa di Sedati melaporkan perbuatan ayah tiri korban yang berinisial YM, 45, kepada Polresta Sidoarjo dan UPTD PPA pada minggu kedua Januari lalu. Pelaporan tersebut dilakukan setelah adanya keluhan dari korban kepada ibunya.

Saat diperiksa di Puskesmas Sedati, terungkap fakta bahwa korban sudah hamil lima bulan. YM memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Mawar diancam akan disiksa jika menolak ajakan itu.

Lebih lanjut, Syaf menyatakan bahwa kasus kekerasan di Sidoarjo cukup tinggi. Kota Delta menempati peringkat ketiga se-Jawa Timur dengan jumlah kasus kekerasan terbanyak.

”Tampak seperti negatif melihat itu. Tapi, jika dimaknai, berarti masyarakat Sidoarjo sudah berani untuk melaporkannya sehingga kami bisa melakukan penanganan dengan tepat,” tuturnya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan