Hakim Agung Terlibat Suap, AMPH Desak Komisi Yudisial Lakukan Ini

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Agung-- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum (AMPH) menilai kondisi di tubuh Mahkamah Agung (MA) sudah sangat mengkhawatirkan.

Penilaian itu menyusul terungkapnya kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan dua hakim agung, beberapa Panitera Pengganti, dan sejumlah PNS Mahkamah Agung (MA) memantik keprihatinan banyak pihak.

"Sebagai lembaga tinggi yang berwenang mengatur masalah kekuasaan kehakiman kondisi ini sangat mengkhawatirkan," ujar Koordinator AMPH, A Hasan kepada wartawan, Minggu (29/1).

Dia menilai, perkara suap yang melibatkan secara massal orang internalMA itu menunjukkan betapa lemahnya aspek pengawasan yang dilakukan.

Peristiwa memalukan itu tidak akan terjadi jika Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial (KY) menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.

Hasan curiga, perkara suap yang melibatkan hakim agung itu sebagai fenomena gunung es.

Karena lemahanya pengawasan, bukan tidak mungkin masih banyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup. Namun, tidak teridentifikasi oleh penegak hukum.

Lebih lanjut, Hasan menyatakan Ketua MA dan Sekretaris MA gagal dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

"Sudah sepantasnya mereka dicopot dari jabatannya, karena dianggap lalai dalam menjalankan tupoksinya dalam menjaga marwah MA," cetus Hasan.

Dia mendorong KY merekomendasikan kepada DPR agar Ketua dan Wakil ketua MA dicopot. Langkah ini, kata Hasan, harus dilakukan demi menyelamatkan MA.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan