Mantan Penyidik KPK Angkat Bicara Soal Rekening Penjual Burung Diblokir karena Namanya Sama dengan Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Yudi Purnomo Harahap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara terkait rekening bank penjual burung, Ilham Wahyudi, diblokir pihak bank gara-gara nama yang bersangkutan sama dengan nama tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Yudi Purnomo Harahap, menegaskan, kejadian tersebut fatal dan tak boleh terulang lagi. Menurut dia, blokir bukan kewenangan main main, tetapi ada pertanggungjawaban hukum, ada kewenangan penyidik, rahasia perbankan, dan HAM, "Jadi harus tepat ketika memblokir rekening seseorang, semoga nasabahnya memaafkan," beber Yudi Purnomo Harahap dalam ciutannya di linimasa Twitternya, dikutip FAJAR.CO.ID, Minggu (29/1/2023).

Dia merinci, ada dua syarat yang harus dipenhui ketika memblokir rekening, yaitu syarat materiil dan formil. "Materiil bahwa itu terkait tindak pidana korupsi dan formilnya ada surat pemblokiran dgn mencantumkan identitas jelas siapa yg memblokirnya agar tidak ada kesalahan, kejadian ini yg seharusnya bisa diantisipasi," tegas dia.

Selama dirinya menjadi penyidik di lembaga antirasuah itu, bebernya, belum pernah hal tersebut terjadi karena identitas nasabah yang diblokir jelas di surat KPK ke Bank dan juga ada PIC di Bank dan penyidik yangg selalu berkomunikasi ketika ada keraguan, misalnya nama sama atau tanggal lahir sama, itulah sebabnya NIK nasabah penting.

Menurut dia, kendati nama dan tanggal lahir sama, tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak akan pernah sama. "Kejadian salah blokir sudah terjadi, tentu solusinya rekening salah blokir akan dibuka, namun ke depan perlu ada perbaikan cara dan komunikasi blokir agar tidak terjadi insiden tidak profesional seperti ini lagi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan