Namanya Sama dengan Tersangka Korupsi, Rekening Penjual Burung Diblokir

  • Bagikan
ILUSTRASI. Rekening diblokir

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kendati Shakespeare menganggap nama tak penting, seperti yang diungkap dalam romannya tentang percintaan Romeo dan Juliet, “apalah arti sebuah nama”, namun itu tak berlaku bagi Ilham Wahyudi.

Gara-gara namanya sama dengan tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur, nomor rekening penjual burung itu diblokir pihak bank.

Betapa kagetnya Ilham Wahyudi mengetahui nomor rekeningnya diblokir bank atas perintah KPK.

Warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jatim ini tak dapat berbuat banyak dan bingung. Pasalnya, ia tak dapat menarik uang di rekeningnya diblokir, yang masih menyisakan Rp2,5 juta.

Menanggapi peristiwa itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK tidak pernah mengajukan surat ke BCA untuk memblokir rekening Ilham yang juga warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jatim ini.

Pihaknya, beber Ali Fikri, hanya mengajukan pemblokiran rekening ke BCA untuk tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas dalam perkara dugaan korupsi suap di Jatim," kata Ali.

Menurutnya, data tersangka sudah lengkap disampaikan ke pihak BCA dan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (27/1/2023) lalu mengungkapkan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tersangka perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Sementara itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan kekeliruan terjadi karena kesamaan nama dan tanggal lahir Ilham dengan Ilham Wahyudi yang dimaksud dalam surat permintaan pemblokiran dari KPK. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan