Usut Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto, MK Lakukan Ini

  • Bagikan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi membuat Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, terkait Uji Materi UU MK Mengenai Pencopotan Hakim Aswanto.

Menanggapi adanya pembentukan MKMK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan bekerja independen sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Sekali pun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saya akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu,” ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, dikutip dari Antara Senin (30/1).

Hal tersebut disampaikan Enny menanggapi pendapat pelapor dugaan perubahan substansi perkara tersebut, yang merupakan pihak penggugat terkait, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Zico mempertanyakan independensi MKMK dalam mengatasi masalah internal dengan adanya hakim konstitusi aktif sebagai anggota lembaga baru tersebut.

“Saya berpandangan semua hakim konstitusi, kepaniteraan, dan kesekjenan bisa saja terlibat. Maka, kenapa di dalam MKMK ada unsur hakim aktif? Padahal dengan hormat kepada Bu Enny, tanpa mencurigai Bu Enny, bisa saja Bu Enny yang melakukan hal itu. Itulah yang menjadi pertanyaan, kenapa kemudian ada unsur hakim aktifnya, meskipun di dalam UU MK dinyatakan demikian,” ucap Zico.

Sebelumnya usai menggelar rapat pemusyawaratan hakim yang dihadiri seluruh hakim konstitusi, MK menyepakati pembentukan MKMK untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan MK dengan penandatanganan Peraturan MK tentang MKMK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan