FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini dilakukan untuk menjada netralitas ASN dalam gelaran Pemilu 2024. Perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Bawaslu bersama KASN menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Untuk itu, Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).
Menurut Bagja, langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan. Kemudian, menerbitkan Surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait, sebagai anggota atau pengurus parpol.
Selain itu, menyusun pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Terakhir, bekerja sama dengan KASN untuk menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan PKS tentang pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu selalu bekerjasama dengan KASN dalam pengawasan negtralitas ASN. Sebelumnya, Bawaslu juga bekerjasama dengan KASN melalui penandatanganan PKS Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2020 yang dilaksanakan pada Rabu 17 Juni 2020,” ucap Bagja.