FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk menkonfirmasi sejumlah barang bukti.
Ali mengatakan pemeriksaan Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijantono Lakka. Enembe hadir pada untuk menjalani proses pemeriksaan saksi dengan tim penyidik.
“Senin 30 Januari 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka RL,” kata Ali dalam siaran persnya, Selasa (31/1/2023).
Ali juga mengatakan bahwa KPK telah mengajukan beberapa pertanyaan terhadap Lukas untuk mengkonfirmasi barang bukti berupa dokumen.
“Saksi hadir dan didalami terkait berbagai barang bukti yang ada di penyidik,” ujar Ali.
Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua.
KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi bangun Papua Rijantono Lakka sebagai pelaku penyuapan.
Rijantono memberikan Lukas uang sebesar Rp 1 miliar agar perusahaannya mengambil sejumlah proyek pembangunan jangka panjang dengan total Rp 41 miliar.
Lukas kabarnya dan sejumlah pejabat Papua dijanjikan mendapat 14% keuntungan dari proyek tersebut.
KPK menduga Lukas juga menerima beberapa pemberian lain terkait gratifikasi yang berhubungan yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah. (Pram/Fajar)