FAJAR.CO.ID, MAKASSARR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah melakukan pertemuan dengan Tim Terpadu yang meliputi Kapolda, Kejati, DPRD Luwu, dan Pemda Kabupaten Luwu.
Hal ini disampaikan menyikapi desakan sejumlah aktivis yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso agar menutup tambang emas yang diduga ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Diketahui, Aktivis Aruss Suso terdiri dari Walhi, Fik Ornop, LML Sulsel, YBC Gowa, YaptaU, YPL Sulsel, Walda Sulsel, AMAN Tana Luwu, Yayasan Bumi Sawerigading (YBS Palopo), Walacea, LBH Makassar, YPMP Sulsel, MAPALA Unismuh Palopo, Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu, Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat, dan Amukan Masyarakat Sungai Suso (AMASS).
Dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, H.Muh Ridwan Talib, ST, MH menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan Tim Terpadu pada tanggal 10 Januari 2023 di Kabupaten Luwu, telah disepakati agar tambang emas yang diduga ilegal direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar ditutup.
“Tambang emas yang diduga ilegal sudah ditutup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tim Terpadu telah menyepakati bahwa tambang tersebut ditutup sebab diduga tidak memiliki ijin tambang, akan tetapi pasca disepakati hasil pertemuan dengan Tim Terpadu, kami mendapat kabar dari warga setempat bahwa tambang emas yang diduga ilegal kembali beroperasi”, papar Ridwan, Senin 30 Januari 2023.