Terancam Penjara Seumur Hidup, Nasib Ferdy Sambo Ditentukan 13 Februari 2023

  • Bagikan
Ferdy Sambo(Foto: Pram/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menetapkan sidang vonis kepada terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J. Sidang vonis ditetapkan setelah mantan Kadiv Propam itu mengajukan duplik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Sambo terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu.

Setelah melakukan persidangan panjang sejak pertengahan Oktober 2022, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara sumur hidup,” kata jaksa dalam sidang, Selasa (17/1/2023).

Sambo berkelit bahwa dirinya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Penembakan itu disebutnya terjadi secara spontan.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatana, Jum’at (8/7/2022).

“Peristiwa tersebut terjadi begitu cepat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan,” ungkap Sambo dalam sidang, Selasa (24/1/2023).

Oleh karena itu Sambo minta dibebaskan dari perkara ini. Dia juga memohon pada Majelis Hakim agar mengembalikan nama baiknya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan