FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sulawesi Tengah baru saja mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Palu. Aset yang berhasil disita Polri pun angkanya fantastis.
Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan, pihaknya akan maksimal membantu pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus pengendalian peredaran narkoba dan TPPU dari dalam lapas yang dilakukan warga binaan berinisial IL.
“Kami akan terbuka membantu aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik,” kata Rika kepada wartawan, Selasa (31/1).
Rika mengatakan, Ditjen Pas akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas termasuk kemungkinan adanya oknum yang bermain-main dalam kasus ini. “Jika ditemukan oknum yang terlibat, Ditjen Pas pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gunawan menambahkan, IL diketahui berstatus narapidana pada 18 Oktober 2017 dengan perkara narkotika. Dia dipidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.
”Sejak awal pemeriksaan terhadap IL dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak Lapas Kelas II A Palu telah memberikan dukungan kepada pihak Polda Sulteng untuk memeriksa WBP dan yang bersangkutan dibawa ke Polda guna kepentingan penyidikan,” kata Gunawan.
Mengenai isu tentang beredarnya narkoba di dalam lapas, Gunawan menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Perputaran uang oleh IL juga tidak terjadi di dalam Lapasnya.