Usut Dugaan Korupsi BTS 4G di Kemkominfo, Boyamin Saiman Yakin Kinerja Kejaksaan Agung

  • Bagikan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Perkara ini telah menjerat empat pihak sebagai tersangka.

“Kinerja Kejaksaan Agung cukup bagus dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi BTS 4G,” Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (31/1).

Boyamin mendukung langkah Korps Adhyaksa yang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus ini. Hal ini penting, untuk memuliskan kerugian negara dalam kasus tersebut, terlebih ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

“(Penerapan pasal TPPU) sangat tepat. Dengan TPPU, maka akan bisa melacak uang-uang yang disembunyikan, tidak cukup dengan pasal korupsi,” tegas Boyamin.

Ia pun meyakini, Kejaksaan profesional dalam menangani kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 1 triliun tersebut. Selain menjerat empat orang sebagai tersangka, pihak Kejaksaan juga turut mencekal 23 orang yang disinyalir terkait kasus korupsi BTS 4G, untuk tidak bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan.

“Saya kira, Kejaksaan Agung profesional, ya, tidak terganggu dengan dinamika yang terjadi,” ucap Boyamin.

Sebagaimana diketahui, perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan