FAJAR.CO.ID, DEPOK -- Terdakwa kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, tampaknya harus merasakan kepedihan mendekam di penjara dalam waktu lama.
Achmad Fadilla Ramadan alias Ramadan seorang ustaz yang mencabuli santriwati di pondok pesantren di wilayaj Kecamatan Beji, Kota Depok, divonis 18 tahun penjara.
Hakim Ketua, Divo Ardianto menuturkan Achmad Fadilla Ramadan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan dengan memaksa santriwati melakukan persetubuhan denganya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti degan pidana kurungan 6 bulan," ucap Hakim dalam pembacaan putusan, di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/2).
Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak korban melalui keluarga.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah Rp30 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda kurungan 3 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Ramadan didakwa 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sehingga vosin tersebut sesuai dengan dakwaan.
Kasus Pencabulan Bocah Ponpes Riyadhul Jannah Depok Namun, untuk restitusi sebelumnya diajukan yakni Rp 54.945.000 dan diputuskan oleh majelis hakim senilai Rp 30 juta. (jpnn/fajar)