FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan perjanjian politik tidak wajib ditaati oleh pihak-pihak yang menandatanganinya.
Menurut Arief, tidak ada ancaman hukuman pidana kepada pihak yang mengingkari perjanjian politik.
Pernyataan Arief itu sebagai respons untuk Sandiaga S Uno yang mengungkap adanya perjanjian politik antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Anies Baswedan.
Tak hanya Sandi, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengakui memegang surat perjanjian yang dimaksud tersebut.
"Jadi, yang namanya perjanjian politik itu tidak ada kewajiban untuk ditaati dan jika terjadi wanprestasi juga tidak ada punishment-nya," kata Arief melalui layanan pesan, Selasa (31/1).
Soal perjanjian politik antara Prabowo dengan Anies itu diungkap oleh Sandiaga Uno dalam siniar Akbar Faizal Uncensored di YouTube.
Wakil ketua Dewan Pembina Gerindra itu mengatakan perjanjian politik tersebut dibuat menjelang Pilkada DKI 2017.
Menurut Sandiaga, draf perjanjian politik itu ditulis tangan oleh Fadli Zon. Selanjutnya, Sandiaga, Anies, dan Prabowo menandatangi perjanjian itu.
Namun, Arief menyebut perjanjian politik tidak seperti di sektor bisnis yang memiliki implikasi hukum ketika ada pihak yang ingkar janji.
"Jika wanprestasi, seorang pebisnis itu ada konsekuensi hukumnya," tutur Arief.
Mantan pramugara maskapai BUMN itu menganggap langkah Sandiaga mengungkap perjanjian politik antara Anies-Prabowo sesuatu yang aneh.
Toh, Anies berhak maju menjadi kontestan Pilpres 2024 asalkan mantan gubernur DKI itu diusung partai atau gabungan parpol yang memenuhi presidential threshold (PT).