FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Hamka B Kady turut berdukacita atas insiden yang merenggut nyawa di rel kereta api Sulawesi.
"Kami turut berduka cita atas insiden tewasnya seorang warga di Barru tertabrak kereta api," Kata Hamka B Kady saat dihubungi fajar.co.id, Rabu (1/2/2023).
Agar insiden tak terjadi lagi di kemudian hari, Legislator asal Sulsel itu mengimbau pemerintah memasifkan sosialisasi tentang undang-undang perkeretaapian.
Tertuang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian pada pasal 37 ayat 1 dan pasal 38.
Pasal 37 ayat 1: "Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Sementara pada pasal 38 dijelaskan, "Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum".
"Karena masyarakat Sulsel baru pertama kali ada kereta. Makanya, sosialisasi itu sangat penting agar masyarakat tahu semua hal tentang kereta api," ucap Hamka.
Hamka menuturkan, sosialisasi yang dia maksud bukan hanya bagaimana nyamannya naik kereta api. Namun juga terkait keselamatan maupun saat menyeberang di rel atau perlintasan kereta.
"Pemerintah harus memperbanyak rambu-rambu atau himbauan tertulis, bukan hanya di perlintasan, tapi juga di sekitar rel yang banyak warga lalu lalang disitu," kuncinya.