Kereta Api Sulsel Makan Korban, DPR RI: Segera Perbanyak Rambu-rambu!

  • Bagikan
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady (foto: Hendra/DPR)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Hamka B Kady turut berdukacita atas insiden yang merenggut nyawa di rel kereta api Sulawesi.

"Kami turut berduka cita atas insiden tewasnya seorang warga di Barru tertabrak kereta api," Kata Hamka B Kady saat dihubungi fajar.co.id, Rabu (1/2/2023).

Agar insiden tak terjadi lagi di kemudian hari, Legislator asal Sulsel itu mengimbau pemerintah memasifkan sosialisasi tentang undang-undang perkeretaapian.

Tertuang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian pada pasal 37 ayat 1 dan pasal 38.

Pasal 37 ayat 1: "Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Sementara pada pasal 38 dijelaskan, "Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum".

"Karena masyarakat Sulsel baru pertama kali ada kereta. Makanya, sosialisasi itu sangat penting agar masyarakat tahu semua hal tentang kereta api," ucap Hamka.

Hamka menuturkan, sosialisasi yang dia maksud bukan hanya bagaimana nyamannya naik kereta api. Namun juga terkait keselamatan maupun saat menyeberang di rel atau perlintasan kereta.

"Pemerintah harus memperbanyak rambu-rambu atau himbauan tertulis, bukan hanya di perlintasan, tapi juga di sekitar rel yang banyak warga lalu lalang disitu," kuncinya.

Diketahui, Lasuddin (53), seorang lelaki paruh baya Lasuddin (53) tewas tertabrak kereta api di jalur Kereta Api Ammaro Kelurahan Coppo, Kecamatan, Barru Kabupaten Barru, pada Rabu (1/2/2023) siang.

Kasat Lantas Polres Barru AKP Abdul Malik menuturkan, sekitar pukul 11.05 Wita, Lasuddin dari sawah hendak pulang ke rumahnya.

Korban yang diketahui penyandang tuna rungu atau tuli itu menyebrang dengan menggunakan sepeda dari arah timur ke barat dengan melintasi rel kereta api.

Mereta tersebut dari arah utara ke selatan hendak menuju ke Maros.

"Lasuddin naik di rel, di situlah tertabrak kereta," terang Malik.

Dipastikan Malik, kereta api selalu membunyikan klakson ketika masuk ke perlintasan.

"Kalau itu kita lihat biasa kereta mau masuk ke perlintasan pasti bunyikan klakson," sambungnya.

Akibat dari kejadian tersebut, Lasuddin meninggal dunia dengan luka robek di bagian kepala.

Tak hanya itu, korban juga mengalami pendarahan di bagian telinga kiri, tulang tengkorok remuk, dan luka robek di mata kiri.

Sementara di waktu bersamaan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Kementerian Perhubungan RI.

Hamka B Kady mengingatkan Dirjen Perkeretaapian terkait pengamanan dan keselamatan kereta api Sulsel.

Ia menghimbau, sebelum Presiden Jokowi meresmikan KA Sulsel yang dijadwalkan pada Maret mendatang, Kemenhub seharusnya memastikan sistem pengamanan dan keselamatan kereta tersedia sesuai SOP yang ada.

Namun demikian, Hamka bisa memahami terbatasnya anggaran terkait itu. Ia berharap tidak terjadi insiden kecelakaan. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan