KPK Minta Kemenag dan BPKH Tindaklanjuti Rekomendasi yang Belum Terlaksana pada Dua UU

  • Bagikan
ILUSTRASI. KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kemenag dan BPKH menindaklanjuti rekomendasi yang belum terlaksana terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pertemuan rapat evaluasi terkait progres implementasi rencana aksi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Jumat (27/1) lalu.

Menurut dia, pertemuan itu merupakan bagian dari kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Setelah memitigasi risiko dan melakukan kajian terhadap tata kelola penyelenggaran haji. Pertemuan ini kita bersama-sama Kementerian Agama dan BPKH mengimplementasikan progres atau hasil dari rencana aksi BPIH ini,” kata Ghufron, dikutip dari laman resmi KPK, Rabu (1/2/2023).

Dia meminta Kemenag dan BPKH harus tetap menindaklanjuti rekomendasi yang belum terlaksana. Di antaranya terkait Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan