Berdasar keterangan yang disampaikan ahli dan pihak terkait dari berbagai kelompok, MK juga tidak melihat perubahan kondisi tentang persoalan konstitusionalitas pernikahan.
’’Jadi, tidak ada urgensi bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya,’’ paparnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) merespons baik putusan MK tersebut. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut putusan MK itu hasil yang final. ’’Hasil dari proses persidangan yang panjang,’’ katanya.
Karena itu, lanjut dia, semua pihak harus menghormati putusan MK. Dalam konteks gugatan aturan soal nikah beda agama, Menag dan Menkum HAM ikut bersidang mewakili presiden.
Kamaruddin mengatakan, dirinya selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag ikut dalam persidangan itu untuk mewakili Menag.
Pencatatan nikah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag dilakukan di KUA. Nah, Kamaruddin menegaskan, selama ini KUA tidak melayani pernikahan beda agama. Baik itu suami maupun istrinya yang Islam. (far/wan/hud-jpg/fajar)