Tagih Janji Firli Bahuri, Lukas Enembe Kirim Surat kepada Ketua KPK

  • Bagikan
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi oranye, diborgol dan menggunakan kursi roda saat di tampilkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu, Jakarta (11/1/2022). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lukas Enembe berkirim surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Surat yang dikirimkan melalui kuasa hukumnya itu, ditujukan untuk menagih janji Firli ke Lukas.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara Rabu (1/2).

Saat ditanya soal isi surat tersebut, Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut, namun dia menyebut surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji Firli Bahuri.

“Iya, intinya ‘saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya’,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan soal tersebut seraya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal surat tersebut.

“Kami akan cek dulu di persuratan KPK,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.

Diketahui, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 dengan penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan