FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Pelaku penganiyaan juru parkir (jukir) di Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Aan Saputra Wijaya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan mengatakan, pelaku yang menendang dan meninju jukir toko Mr. DIY, Suwardi, sudah menyerahkan dirinya di Mapolres Wajo, Rabu malam, 1 Februari.
"Niat baiknya, pelaku koperatif menyerahkan dirinya," ujarnya, Kamis, 2 Februari.
Berawal dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kamera pengawas toko. Penyidik menetapkan anak anggota DPRD Wajo tersebut sebagai tersangka.
Theo sapaannya menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 1.
"Ancaman hukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka merupakan kategori penganiyaan biasa. Bukan tindak pidana ringan (tipiring).
Tipiring diatur dalam pasal 205 ayat ayat 1 ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan. (man)