DPR RI Tunda Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Ini Alasannya

  • Bagikan
Ilustrasi Hukum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengungkapkan alasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDUP) dengan orang tua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra ditunda.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Ia mengatakan bahwa keluarga korban tengah disibukan dengan persoalan lain terkait kasus ini.

"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, Taufik mengungkapkan bahwa kondisi keluarga yang masih berduka menjadi pertimbangan utama RDUP ini ditunda. Dia juga menghimbau kepada awak media kalau kasus ini tidak ditampilkan secara berlebihan.

Politisi Partai NasDem ini memastikan kalau RDUP ini bukan batal, melainkan hanya ditunda sementara. Taufik juga menegaskan keluarga korban dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) selaku pendamping akan mendapatkan wadah aspirasi.

Dalam kasus ini DPR RI cenderung memihak keluarga korban. Pihaknya bahkan memiliki beberapa catatan yang sudah dikumpulkan dalam kasus kecelakaan M Hasya Attalah Syahputra.

"Karena memang Komisi III DPR RI menaruh perhatian cukup tinggi terhadap peristiwa ini, karena ada beberapa catatan yang kita berikan," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri pada 6 Oktober 2022 silam tidak ditetapkan sebagai tersangka karena telah mematuhi aturan lalu lintas. Sementara korban Muhammad Hasya Atallah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. (Pram/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan