FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Wacana penghapusan jabatan gubernur yang disuarakan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menjadi satu topik diskusi menarik. Sejumlah pihak berpendapat, yang lebih penting dilakukan adalah evaluasi pemilihan gubernur. Bukan penghapusan jabatan gubernur.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya jelas tidak setuju jika jabatan gubernur dihapus dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Legislator PAN itu juga meyakini banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana tersebut.
Jika usulan itu menyangkut evaluasi pemilihan gubernur, lanjut Guspardi, fraksinya sangat terbuka untuk membahasnya. Saat ini gubernur dipilih langsung oleh rakyat seperti pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Nah, mungkin saja kini ada yang mengusulkan pemilihan gubernur itu cukup melalui DPRD provinsi atau dipilih langsung oleh presiden.
”Kalau soal sistem pemilihan bisa kita bahas bersama,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos (grup FAJAR) kemarin (1/2).
Pendapat yang sama disampaikan anggota DPR dari Partai Demokrat Herman Khaeron. Dia tidak setuju dengan wacana penghapusan jabatan gubernur. Jabatan gubernur masih dibutuhkan untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan daerah-daerah di wilayahnya. ”Jika dihapus, lalu siapa yang memimpin provinsi?” ungkapnya.
Namun, Herman mengamini kalau yang disuarakan tentang evaluasi sistem pemilihan gubernur agar lebih baik ke depan. Sistem pemilihan sangat terbuka untuk didiskusikan kembali. Ada banyak opsi yang bisa dibicarakan dalam sistem pemilihan gubernur.