FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana menyayangkan langkah KPK yang hingga saat ini tidak memproses lebih lanjut laporannya soal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih.
Menurut Denny, hal tersebut menunjukkan KPK lemah dan tidak kuat lagi karena kewenangan sudah disunat oleh UU KPK hasil revisi.
“Secara normatif itu bisa dibantah, tetapi saya punya pengalaman, saya tahu, laporan kami terkait satu perkara pengambilan lahan (negara) 8 ribu hektar lebih di Kalimantan Selatan, sangat jelas, bukti-buktinya lengkap, sudah setahun tidak ada proses apa-apa,” kata Denny saat ditemui Tamarin Hotel, Menteng, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
KPK sekarang, kata dia, lebih mudah diintervensi dan mudah menerima titipan perkara.
Hal itu, ia mencontohkan dengan kasus di Kota Baru yang dilaporkannya, yang sampai saat ini tidak diproses karena menyangkut figur yang sangat kuat di Kalimantan Selatan.
“Itu menunjukkan memang KPK-nya sudah tidak lagi sekuat, tak sebertaring dulu pada saat UU-nya belum dilumpuhkan,” tandas Denny.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo atau biasa disapa Rambo membenarkan bahwa laporan atas PT MSAM ke KPK, belum ditindaklanjuti.
Padahal, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi lengkap ke KPK dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.