FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dikabarkan melayangkan surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Rabu (1/2) kemarin. Surat tersrbut diduga merupakan penagihan janji atau kesepakatan antara Enembe dengan Firli.
Merespons ini, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta penyidik tidak terpengaruh dengan surat yang disampaikan Lukas ke Firli. Ia juga mengaku, tidak mengetahui isi surat tersebut. “Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikkan ke tersangka (Lukas). Penyidik tidak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu,” kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (2/2).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menegaskan, penyidik harus menangani perkara tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. Ia menyesalkan, penagihan janji itu juga bakal menjadi peringatan untuk KPK. “Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” tegas Nawawi.
Surat yang diserahkan itu ditulis tangan oleh Lukas Enembe. Pesan tersebut dikirim kepada bagian penyuratan KPK oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona. KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.