FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengakui, telah mendapat banyak masukan soal kejanggalan dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang tewas tertabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setia BW.
Sebab, Hasya Atallah yang tewas tertabrak justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendapatkan masukan bahwa banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
Berdasarkan KUHP, lanjut Habiburokhman, orang yang sudah meninggal dunia status tersangkanya akan gugur dengan sendirinya. Bahkan, penuntutan terhadapnya juga seharusnya dihentikan.
“Pertama soal penetapan tersangka, dalam Pasal 77 KUHP kan jelas ya, orang yang sejak awal masih hidup saja ketika meninggal dunia status tersangka dicabut dan penuntutan terhadapnya dihentikan. Nah ini kami sampai sekarang tak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah dihentikan,” ucap Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menyebut, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatur penetapan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, Hasya Atallah yang ditetapkan tersangka justru tewas tertabrak.
“Kami akan menerima keinginan pihak korban. Sebetulnya tidak neko-neko, hanya ingin status tersangka itu dicabut dan dengan demikian nama baik almarhum Harsya bisa direhabilitasi,” tegas Habiburokhman.