FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan Hakim Konstitusi dan dua panitera pada Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu buntut dari dugaan perubahan substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang MK.
Pelaporan terhadap sembilan hakim MK itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama, Zico Leonard Digardo Simanjuntak.
“Masing-masing Hakim Konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons atau tanggapan mengenai tindaklanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada JawaPos.com, Kamis (2/2).
Fajar menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus pada persidangan di Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mengingat, MKMK sedang melakukan persidangan etik terkait adanya dugaan frasa dalam putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
“Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK,” tegas Fajar.
Adapun Zico Leonard, melalui kuasa hukumnya Leon Maulana Mirza Pasha menduga, terdapat pemalsuan surat dalam putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. Pelaporan ini dilakukan, agar MK transparan dalam menangani sengkarut tersebut.
“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan,” ucap Leon di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Leon menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut didasari adanya frasa yang sengaja diubah, yang bunyinya semula ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’. Sehingga, dengan adanya perubahan frasa tersebut maka maksud dari isinya menjadi berbeda.