Berbeda dari pengakuan pihak Venna Melinda, pihak Ferry Irawan membantah adanya KDRT. Kendati tak mengingkari darah yang keluar dari hidung Venna Melinda sebagaimana sudah diungkapkan kepolisian, pihak Ferry berdalih perlu diuji di pengadilan penyebab darah bisa keluar dari hidung Venna.
“Nanti kita akan lihat di pengadilan, apa alasan darah itu keluar, kenapa darah bisa keluar. Apakah Pak Ferry yang melakukan atau bukan. Dari pernyataan yang Pak Ferry berikan kepada kami, tidak pernah terjadi dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Kita akan buktikan di pengadilan,” papar Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan.
Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ferry Irawan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1), penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status sebagai tersangka.(jpc/fajar)