Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Lukas Enembe Didalami KPK

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers (konpers) terkait penahanan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu, Jakarta (11/1/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah harta kekayaan milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang bernilai fantastis. Pendalaman ini dilakukan untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP) terhadap Lukas Enembe.

Keempat saksi yang diperiksa itu di antaranya dua pihak swasta Yonatet Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, seorang notaris Herman, mereka menjalani pemeriksaan di Polda Papua, Kamis (2/2) kemarin. Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2).

Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi; Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Prov Papua, Debora Salosso; serta dua pihak swasta Imelda Sun dan Pondiron Wonda tidak hadir dari panggilan pemeriksaan. KPK akan melakukan penjadwalan ulang kepada meraka.

“Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan