Berbuat Asusila kepada Remaja Putri, Oknum Sekdes di Bone Mendekam di Hotel Prodeo

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aksi bejat oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone berakhir di hotel prodeo.

Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel dikabarkan telah menangkap oknum Sekdes berinisial MF itu.

MF ditangkap atas dugaan pelecehan seksual atau tindakan asusila, terhadap remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah Menengah Pertama di Bone.

Aksi pelecehan tersebut, diduga dilakukan MF saat menjadi guru atau tenaga pengajar di sekolah tempat belajar sang siswi.

Bukan hanya itu, MF juga diduga menyebar konten asusila melalui salah satu aplikasi pesan.

Atas dasar itu, MF ditangkap Tim Cyber Polda Sulsel karena diduga menyebar konten bermuatan asusila.

Adapun penangkapan MF dibenarkan Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo saat dikonfirmasi fajar.co.id.

"Ya benar, (MF) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Kompol Sutomo, Sabtu (4/2/2023).

Tindak pidana ITE yang dimaksud Sutomo, mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE," jelasnya.

Terpisah, Pengacara korban, Sukardi menuturkan, pada 21 Desember 2022 MF yang merupakan oknum Sekdes menemui korban SA (16).

Adapun SA, dikatakan Sukardi saat itu sedang berada di salah satu Masjid di Desa Sailong Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, sekitar pukul 18.30 wita.

"Selanjutnya MF meminta nomor WA Korban, setelah itu terduga pelaku mengomentari strory WA korban," ujar Sukardi, Sabtu (4/2/2023).

Dijelaskan Sukardi, MF mengajak korban untuk menjalin hubungan gelap. Dan, juga mengajak korban untuk berhubungan badan.

Adapun iming-imingnya, korban dijanjikan materi dan seluruh permintaan korban akan dikabulkan jika mau melayani MF (berhubungan badan).

"Namun, korban menolak ajakan tersebut," tukasnya.

Oleh karena korban menolak permintaan MF, foto-foto (asusila) korban disebarkan pelaku melalui chat WhatsApp.

MF juga, dikatakan Sukardi, menjelaskan kepada korban bahwa dirinya sangat menginginkan korban.

"Karena korban tidak terima dengan hal tersebut, korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada kepada keluarganya," beber Sukardi.

Atas perbuatan MF Sekdes bejat itu, dia dilaporkan ke Polda Sulsel oleh keluarga korban, pada 28 September 2022. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan