Beredar Kabar Penataan Dapil Tidak Berubah, KPU Makassar Respon Begini

  • Bagikan
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dikabarkan telah menetapkan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Kota Makassar.

Informasi yang diterima fajar.co.id, penataannya tetap mengikuti rancangan dapil sesuai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Setelah dikonfirmasi, pihak KPU Makassar tidak tahu menahu soal info yang beredar. Disebutkan, hal tersebut menjadi kewenangan pusat.

“Belum dengar. Yang pasti kami tetap menunggu keputusan KPU RI. Opsi apapun yang ditetapkan KPU, itulah menjadi keputusan terbaik,” ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar kepada fajar.co.id, Jumat (3/2/2023).

Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Makassar ini menuturkan, pihaknya telah mengajukan tiga opsi yang telah disampaikan kepada KPU pusat.

“Ada tiga opsi yang kami kirimkan. Menjadi kewenangan KPU RI untuk menetapkan mana opsi yang dipilih,” jelasnya.

Opsi pertama, yakni yang seduai dengan sistem penataan dapul pada Pemilu 2019. Perbedaanya adalah data agregat kependudukan (DAK). Pada 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar 1,6 juta, namun saat ini 1,4 juta. Tetapi, ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu.

Hanya saja, penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berpengaruh pada komposisi dan alokasi kursi.

Opsi dua, didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan