Bripka Madih dilaporkan oleh istrinya berinisial SS terkait kasus KDRT. Namun hingga saat ini korban belum bisa dilakukan pemeriksaan.
Sehingga sidang etik Bripka Madih belum bisa digelar karena sang istri belum bisa dimintai keterangan.
Laporan sang istri teregistrasi LP nomor B/661/VIII/2022 di Polsek Pondok Gede, Bekasi.
“Perkara ini pelanggarannya kode etik, belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban SS, istrinya yang kedua dilakukan KDRT. belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur,” ujarnya.
“Saat ini prosesnya tentu nanti akan di-take over terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. Jadi bukan hanya kode etik, dengan laporan tersebut maka patut diduga adanya suatu perbuatan pidana,” tambahnya lagi. (pojoksatu/fajar)