Dewan Protes Pemprov Soal Hibah Lahan 6,2 Hektar untuk RS OJK, Pengamat: Tidak Perlu Persetujuan DPRD

  • Bagikan
Ilustrasi pembangunan RS OJK di Kawasan CPI

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel seluas 62.798 m² atau 6,2 hektar yang dihibahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar diprotes oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Lahan 6,2 hektar itu diperuntukkan membangun RS khusus menangani otak, jantung dan kanker (OJK) dengan luas bangunan 144.279,1 m² di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau tepatnya di Kawasan CPI.

Padahal, peletakan batu pertama telah digelar 31 Januari lalu yang bahkan dihadiri langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pengamat Pemerintahan Prof Armin menyampaikan, seyogyanya DPRD Sulsel turut mendukung hadirnya Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar untuk menangani otak, jantung, dan kanker (OJK) yang akan dibangun di CPI Makassar.

“Harapannya tentu DPRD Sulsel mendukung dan mengapresiasi langkah Pemprov yang menyediakan tempat lokasi pembangunan rumah sakit yang dibangun Kementerian dengan alokasi hampir Rp2 Triliun. Bukan dengan mempertanyakan pembahasan aturan,” ungkapnya.

Apalagi kata dia, lahan milik Pemprov Sulsel yang dihibahkan itu bertujuan untuk pembangunan rumah sakit yang akan berdampak bagi masyarakat atau bisa disebut untuk kepentingan umum.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sangat jelas diatur, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan