FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ramai postingan tentang aturan pekerja atau buruh perempuan tidak wajib bekerja ketika sedang haid.
Postingan tersebut menjadi perbincangan di media sosial Twitter.
Berawal dari curhatan seorang yang mengeluh karena tidak diizinkan pulang ketika dirinya merasakan kram haid.
Unggahan tersebut ditanggapi oleh beberapa akun. Salah-satunya adalah akun yang membahas tentang cuti haid yang diatur dalam undang-undang.
"Walaupun udah diatur dalam undang-undang bahwa pekerja/buruh perempuan tidak wajib bekerja saat merasakan sakit haid pada hari pertama dan kedua, masih aja banyak perusahaan yang mengabaikan ini," tulis akun Twitter @meg*** dengan melampirkan bunyi pasal 81 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 dikutip Sabtu (4/2/2023).
Adapun bunyi pasal yang dimaksudkan adalah 'Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada
hari pertama dan kedua pada waktu haid'.
"Semoga para pengusaha membaca ini lalu segera review ulang perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaannya. Nahan sakit haid di tempat kerja tuh bikin kerja ga produktif, dan berdampak sama tubuh pekerjanya sendiri," sambungnya.
Beragam tanggapan kemudian memenuhi kolom komentar dari postingan tersebut. Beberapa akun menceritakan pengalamannya saat merasakan kram haid di tempat kerja.
Beberapa lainnya menyebutkan jika aturan tersebut dikembalikan lagi pada kebijakan perusahaan mengenai sistematikanya.
"Pernah dipaksa masuk kerja di hari kedua haid yg sakitnya ampun2an, akhirnya smp di tempat kerja seharian cm ngang ngong, ngetik tidur ngetik tidur, gbs berdiri tegak, sering ke wc buat ganti pembalut, akhirnya atasan jd emosi sendiri," curhat akun @ani***.