Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan, Ini 4 Poin yang Memberatkan

  • Bagikan
Tragedi Kanjuruhan

FAJAR.CO.ID, SURABAYA – Sidang tragedi Kanjuruhan mendekati babak akhir. Semalam (3/2), dua di antara lima terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Yakni, Abdul Haris (mantan ketua Panpel Pertandingan Arema FC) dan Suko Sutrisno (eks security officer Arema FC). Mereka dituntut 6 tahun 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Rakhmad Hari Basuki dalam tuntutannya menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana sekaligus sesuai dakwaan. Yakni, Pasal 359 KUHP juncto Pasal 360 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 360 Ayat (2).
’’Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana 6 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Hari menyampaikan, ada empat pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Pertama, timbulnya korban, meliputi 135 korban jiwa, 24 luka berat, dan 623 luka-luka. Kedua, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban meninggal.

’’Ketiga, membuat korban selamat maupun keluarga korban meninggal trauma berkepanjangan. Terakhir, perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan nasional,” ujarnya.

Jaksa Kejati Jatim itu menambahkan, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Haris dan Suko kompak berkeberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin. Para terdakwa tersebut adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabagops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (eks Kasatsamapta Polres Malang), dan AKP Hasdarmawan (eks Danki 1 Satbrimob Polda Jatim).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan