FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pengusaha bernama Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Ia didalami tim penyidik KPK terkait dugaan adanya penerimaan uang dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi yang diduga dari pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2).
Ali enggan menjelaskan secara rinci terkait penerimaan uang kepada Dito Mahendra dari Nurhadi. Sebab, hal itu akan didalami tim penyidik KPK kepada saksi-saksi lainnya.
“Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan disini berapa dugaan uang aliran yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi,” papar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito Mahendra memilih bungkam. Ia memilih menghindar dari awak media, dan bergegas meninggalkan gedung KPK. Dito terlihat mengenakan kemeja putih dan masker hitam saat keluar dari gedung KPK.
Kehadiran Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik KPK, setelah sebelumnya mangkir sebanyak tiga kali. Kesaksian kekasih Nindy Ayunda ini diperlukan KPK, untuk mendalami kasus dugan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Jeratan hukum Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pun sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.