OJK telah memasukkan 11 perusahaan asuransi ke dalam pengawasan khusus atau kategori yang memerlukan penyehatan kondisi keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan beberapa waktu lalu ada 13 yang masuk dalam daftar penyehatan, tetapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.
"Satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” kata Ogi.
Selain WanaArtha Life, termasuk dalam 11 perusahaan yang dimaksud ialah Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya, sementara delapan perusahaan lain tidak bisa disebut namanya. (ant/jpnn/fajar)