FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi mundurnya Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.
Kusnadi disebut mundur dari jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, karena diduga sudah terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Jatim oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum membenarkan jika Kusnadi menyandang status tersangka KPK. Sejauh ini, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka baru dari kasus dugaan suap dana hibah di Pemerintah Provinsi Jatim.
“Sejauh ini yang kemudian kami ketahui informasinya tersangka untuk (kasus suap) hibah di Jatim, kan empat orang, ya, sudah kami umumkan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2).
Meski demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini memastikan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Ali menyebut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan menetapkan tersangka baru.
“Pada prinsipnya terus kami kembangkan informasi dan data yang telah kami peroleh dari proses penyidikan ini. Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawankan secara hukum pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali.
Lembaga antirasuah sejauh ini baru menetapkan empat tersangka, mereka di antaranya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.