FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI), Fahri Bachmid, menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) soal korupsi di Indonesia.
Kepada awak media Fahri merujuk pada amandemen ketiga UUD 1945. Di situ, kata Fahri. Ditegaskan, sifat dan karakter kekuasaan kehakiman.
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," ujar Fahri, Senin (6/2/2023).
Lanjutnya, dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga dikemukakan, Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Gunanya, dikatakan Fahri. Untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
“Konsekwensinya Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran yang strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personil dan finansial, serta sarana dan prasarana,” lanjutnya.
Fahri menjelaskan, Beleeid “satu atap” memberikan tanggungjawab dan tantangan karena MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Maka tentunya, tambah Fahri. Sangat diperlukan kepemimpinan ditubuh Mahkamah Agung RI yang kuat dan kredible yang mempunyai visi yang jauh ke depan.