Ungkap Motif Sesungguhnya Pembunuhan Berantai, Polda Metro Jaya Periksa Kejiwaan Wowon Cs

  • Bagikan
Wowon. (Sabik/JPC)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan