Kejari Bone Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling, Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad

FAJAR.CO.ID, BONE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali menetapkan dua orang tersangka pada penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menuturkan, dua orang tersangka itu yakni laki-laki berinisial JN dan ST. Di mana tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa dengan tersangka ST yang merupakan pelaksana kegiatan dilapangan.

Dimana berdasarkan alat bukti yang diperoleh tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut.

"Tersangka JN dan ST disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," bebernya.

Kata dia, bahwa sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni laki-laki MA dan Perempuan NR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan