FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Langkanya Minyakita di pasaran, ternyata tak ujuk terjadi. Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar, menyatakan bahwa ada dugaan trying atau penjualan bersyarat.
“Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual Minyak Kita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor,” kata Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana, Selasa (7/2/2023).
Pria yang karib disapa Hilman ini menuturkan, pihaknya akan segera memanggil distributor yang diduga melakukan trying.
“Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia menjelaskn, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
“Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya.
Hilman pun mengimbau, apabila masyarakat mengetahui adanya praktik penjualan bersyarat ini, segera menghubungi narahubung KPPU Makassar.
“Jika mengetahui atau mengalami praktik tying agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya pada produk Minyak Kita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui WhatsApp atau telpon di nomor 081224420889,” imbaunya. (Arya/Fajar)