R-PKPU Dapil dan Alokasi Kursi Dewan 2024 Disetujui

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).

Hal ini berdasarkan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin ini (6/2/2023),

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, rapat persetujuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan konsinyering beberapa hari yang lalu.

“Ketika itu kita melakukan semacam pembulatan pendapat, kira-kira berkenaan dengan dapil. Sebagaimana yang diputuskan oleh Putusan MK No. 80 Tahun 2022 yang lalu itu disebutkan bahwasanya KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk,” jelas Syamsurizal dalam keterangannya.

Lebih lanjut, dikatakan Syamsurizal dalam rapat ini juga disetujui lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni rancangan daerah pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024 beserta peta daerah pemilihannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan