R-PKPU Dapil dan Alokasi Kursi Dewan 2024 Disetujui

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

”Kita minta kepada KPU membuat semacam sebuah konsep, draft, kira-kira bagaimana perubahan dapil menurut penduduk. Oleh KPU, ketika itu, melihat data penduduknya secara benar dan minta kepada dukcapil, dari kementerian dalam negeri, dirjen dukcapil, untuk memberikan data yang benar kepada KPU dan atas dasar itu yang sudah disesuaikan dengan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, maka kita menyerahkan kepada pihak KPU, tapi tetap juga kita perlu bahas satu-persatu,” jelasnya.

Namun demikian, Syamsurizal meminta KPU tetap memperhatikan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI Mendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam penyusunan dapil ini, termasuk diantaranya jumlah dapil yang berkurang karena berkurangnya jumlah penduduk.

“Karena data jumlah penduduk itu signifikan. Karena sudah diatur dalam undang-undang bahwasanya penetapan dapil, penetapan kursi tergantung kepada jumlah penduduk. Nah, kenapa jumlah penduduk bertambah, selama 5 tahun yang lalu segini, sekarang segini, nah itu ada range-nya. Range yang akan menjadi pedoman. Pada range yang segini, mereka yang punya penduduk 4 juta perlu kursi berapa. Jadi kalo dulunya 2,5 juta, menjadi 4,1 juta misalnya kan, nah ini jelas ada perubahan range. Itu kita sesuaikan dengan range itu,” tandasnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan