Hal itu dilakukan Anjas karena korban sempat berontak. Saat korban tidak berdaya, di situlah pelaku melancarkan aksi mesumnya.
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan persetubuhan (rudapaksa) kepada korban dengan cara lebih dulu memukul dengan kepalan tangan pada bagian telinga korban, termasuk mencekik korban," ujarnya.
Pihak korban yang melaporkan peristiwa tersebut pun langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Makassar.
Ada pun pelaku berhasil diringkus Polisi di Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar. Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. (Muhsin/Fajar)