Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Dua Saksi  

  • Bagikan
ilustrasi. (dok JawaPos.com)

FAJAR CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dus orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan hal itu. Kedua saksi itu diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, DS selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya dan ZA selaku Akademisi ITB, "beber dia, Rabu (8/2/2023).

Kedua saksi diperiksa, bebernya, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 tersebut. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan